Analisa Terhadap Pemberitaan Massa Mengenai Pancasila Identitas Nasional Hak Dan Kewajiban Warga Negara Serta Konstitusi
Nama Mahasiswa
Friska Emelia Tindaon    160155201015


1.   Pancasila

Kasus         : Warga Gemboyah Aceh Gotong Royong Memperbaiki Jembatan yang  Putus

            Jembatan di desa Gemboyah Kecamatan Linge yang  menghubungkan Kecamatan Jagong – Aceh Tengah yang terputus akibat diterjang banjir pada minggu malam lalu kini mulai diperbaiki warga setempat secara swadaya. Warga desa Alur Item Khaliddin mengatakan jembatan tersebut merupakan akses satu satunya menuju Kecamatan Jagong dan Linge. Apabila tidak diperbaiki segera, maka warga di desa Gemboyah terisolir.
Saat ini sebutnya kendaraan roda dua saja yang dapat melalui jembatan tersebut, sementara kendaraan roda empat dan lebih belum dapat melintas. “ Ya Alhamdulillah kita perbaiki dulu supaya roda dua bisa lewat, supaya  anak anak ke sekolah dan yang pakai roda dua bisa lewat, dan macet, kalo roda empat belum bisa. Jadi kalo enggak ditangani segera kami warga Gemboyah, Kampung Antara, Arul Item bisa terisolir Pak” Ungkap Khalidin.Hujan pada minggu malam 26/10 telah mengakibatkan 2 jembatan di Kecamatan Linge rusak, pertama jembatan Gemboyah sepanjang 5 meter dan jembatan di desa Kemerleng.
Sementara itu Kepala Desa Gemboyah Rusli mengungkapkan Jembatan itu berada pada jalan Provinsi, sehingga proses penangannya merupakan tanggung jawab Provinsi. Sehari setelah musibah terjadi, camat Linge Agus Kasim bersama Dinas terkait telah meninjau kedua jembatan yang putus itu. Warga berharap perbaikan pembangunan jembatan dilakukan tahun ini juga sehingga aktifitas perekonomian seperti mengangkut hasil pertanian berjalan dengan normal seperti sedia kala.
Sumber      : https://dheavanialado.wordpress.com/2015/04/13/contoh-contoh-berita yang-  mengandung-nilai-pancasila-positif-negatif/

Tanggapan  : Menurut saya, sikap gotong royong sangat diperlukan dalam kehidupan  bermasyarakat dikarenakan dapat menyelesaikan masalah dengan mudah dan cepat. Dan gotong royong dapat menambah rasa kekeluargaan. Itu harus diterapkan disetiap daerah di Indonesia. Ini merupakan nilai pancasila pada sila ke lima Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.   Identitas Nasional

Kasus         : Malaysia Klaim Tari Tortor, Indonesia Harus Tegas


TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Demokrat asal Sumatera Utara, Ruhut Sitompul, menilai Indonesia harus bersikap tegas terhadap Malaysia yang selalu mengklaim kebudayaan Indonesia. “Sekali-sekali perlulah kita bom. Biar jadi shock therapy," ujarnya di Jakarta, Minggu, 17 Juni 2012. ”Capek diplomasi terus. Mereka pasti selalu berkelit.”

Ruhut menanggapi rencana pemerintah Malaysia memasukkan tari tortor dan alat musik gondang 9 (sembilan gendang) dari Mandailing sebagai salah satu warisan budaya mereka. Keinginan itu muncul dari Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim.

Kantor berita Malaysia, Bernama, melansir berita bahwa Menteri Rais berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005. ”Tapi (pengakuan) itu dengan syarat harus ada pertunjukan berkala,” ujarnya seusai peluncuran komunitas pertemuan masyarakat Mandailing di Malaysia, Kamis 14 Juni 2012 lalu.

Dengan syarat itu, kata Rais, tarian dan paluan gendang juga harus dimainkan di depan publik. Rais, menurut situs itu, juga menyatakan bahwa mempromosikan seni dan budaya Mandailing itu penting. Soalnya, bisa mengungkap asal-usul mereka, selain membina kesatuan dengan masyarakat lainnya.
Masyarakat Sumatera Utara mengenal tari tortor sebagai bagian dari upacara adat untuk menghormati para leluhur. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di Sumatera Utara.

Kementerian Luar Negeri belum bisa menanggapi rencana Malaysia itu. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, A.M. Fachir, menjelaskan, persoalan klaim-mengklaim antarnegara adalah persoalan yang tidak mudah. ”Sebab, 70 persen ras Melayu berasal dari Indonesia,” ujarnya. ”Sulit mengatakan Malaysia tidak berbudaya Jawa, Padang, Aceh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh menilai jika tarian itu diperagakan Malaysia di negerinya, hal tersebut tidak jadi masalah. Jika Malaysia mengklaim dua budaya itu, Nuh menegaskan, pemerintah Indonesia akan segera melakukan dialog kebudayaan dengan Malaysia .

Adapun Ketua Lembaga Adat Sidempuan, Saleh Salam Harahap, menyatakan alat musik gondang 9 dan tari tortor adalah budaya yang telah lama ada dan dikenal luas di suku Batak dan Mandailing. ”Budaya itu sudah ada sejak 500 tahun lalu di Mandailing,” katanya. Saleh yakin upaya Malaysia mengklaim budaya itu akan dihadang komunitas Mandailing yang tersebar di Malaysia.


Tanggapan  : Menurut saya, Identitas Nasional adalah ciri khas dari suatu negara dengan peristiwa ini diharapkan masyarakat Indonesia menjaga kelestarian budaya dan mempertahankannya sebagai Identitas Nasional. Karena budaya merupakan salah satu bagian utama dari Identitas Nasional.



3.   Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Kasus         : Adik Gus Dur Tolak Bayar Pajak
BLITAR - Anggota Komisi III DPR RI yang juga adik kandung Gus Dur, Lily Wahid, bersama Sekjen Asosiasi Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia Dr Sasmito Hadinegoro, sejumlah Jendral (purn) era orde baru, dan para ulama mencanangkan gerakan maklumat menunda pembayaran pajak.
Pernyataan maklumat itu berisi ajakan kepada rakyat Indonesia, khususnya warga Blitar, untuk tidak membayar pajak pada tahun 2013 mendatang.Perlawanan tersebut dilakukan selama pemerintah tidak segera menyelesaikan masalah pembayaran obligasi rekap bunga bank sebesar Rp60 triliun setiap tahun.
"Pajak yang berasal dari rakyat harus kembali ke rakyat.Bukan untuk membayar tanggungan bank.Jika tidak, kita akan melakukan penundaan pembayaran pajak bersama-sama," ujar Lily di Pondok Pesantren Al Kamal, Desa Kunir, Wonodadi, Kabupaten Blitar Jumat (10/8/2012).
Menurut Lily, penolakan membayar pajak ini, juga respons dari sikap pemerintah yang memberikan utang kepada para bankir saat Indonesia terlanda krisis moneter yang merupakan bentuk pembodohan rakyat.
"Salah satu penggagasnya (pemberian dana moneter ke bankir) adalah yang saat ini menjadi Wakil Presiden Indonesia. Dan dalam hal ini yang bersangkutan harus bertanggungjawab," tegasnya.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah perbuatan pidana dan bukan juga sebagai salah satu tindakan makar.
"Hal ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada pemerintah bahwa rakyat kita tidak bodoh," ujarnya.
Selain di Blitar, maklumat penolakan membayar pajak tersebut, juga sudah disampaikan di Medan, Blora, Yogyakarta, Pati, dan Kabupaten Gorontalo.
Penyampaian dan pemberian tanda tangan kepada maklumat ini, juga disaksikan Mayjen Purn Syamsu Jalal, Mantan Danpuspom ABRI, Laksamana Pertama Purn Mulyo Wibisono, Mantan Dir Bais TNI, KRT Harjuno Wiwoho Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) dan KH Moh Maksum (Ketua FKPPBD). (ctr)

Sumber      : http://luhsuluh.blogspot.co.id/2015/01/kasus-pelanggaran-hak-dan-kewajiban.html



Tanggapan :Menurut saya, dalam pembayaran pajak masyarakat wajib membayarnya dikarenakan itu kewajiban warga Negara. Pembayaran pajak dapat digunakan untuk menyedikan fasilitas umum bagi masyarakat



4.   Konstitusi


Kasus         : Mesuji Versi KomnasHAM
Rep: M Fakhruddin/ Red: Stevy Maradona
Antara/Agus Wira Sukarta

Ribuan petani Kabupaten Mesuji, Lampung, Ahad (18/12), menunggu kedatangan rombongan anggota Komisi III DPR RI di areal Hutan Register 45.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Silang pendapat antara pemerintah dengan korban kekerasan Mesuji, Sumatra Selatan membuat fakta yang terjadi semakin kabur. Komnas HAM mencoba meluruskan duduk permasalah sebenarnya yang terjadi di sana, sekaligus bagaimana solusinya.
Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, mengungkapkan akar permasalahan yang terjadi di Sungai Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan kepada Republika, Rabu (21/12).
 Ridha mengatakan, peristiwa di Desa Sungai Sodong dipicu oleh konflik tanah. Dimana pada tahun 1997 terjadi perjanjian kerjasama antara PT SWA dengan warga, terkait dengan 564 bidang tanah seluas 1070 ha milik warga untuk diplasmakan.
Perjanjian tersebut untuk masa waktu 10 tahun, setelah itu akan dikembalikan lagi kepada warga. Selama kurun waktu 10 tahun, setiap tahunnya warga juga dijanjikan akan mendapat kompensasi.
 Namun hingga saat ini perusahaan ternyata tidak memenuhi perjanjian tersebut. Akhirnya pada bulan april 2011 masyarakat Sungai Sodong mengambil kembali tanah tersebut melalui pendudukan.
Tidak juga mengembalikan tanah tersebut, perusahaan malah menuduh pendudukan tanah warga tersebut sebagai gangguan. Kemudian, pada tanggal 21 april 2011, dua orang warga yakni Indra (ponakan) dan Saytu (paman) sekitar pukul 10.00 WIB keluar rumah berboncengan bertujuan ingin membeli racun hama.
Mereka melewati jalan poros perkebunan warga (bukan wilayah sengketa dan di luar Desa Sungai Sodong). Tidak ada yang mengetahui peristiwanya, tiba-tiba pada pukul 13.00 WIB tersebar kabar ada yang meninggal 2 orang. Berita itu sampai ke warga Sodong termasuk keluarga korban.
Mendengar berita tersebut, keluarga korban termasuk paman dan adiknya langsung menuju TKP dan menemukan Indra terkapar di jalan dengan luka tersayat lehernya(tidak sampai putus) dan diduga ada 3 luka tembak, dua di dada dan satu di pinggang. Sementara Saytu ditemukan di dekat perkebunan kelapa sawit atau sekitar 70 meter dari jasad Indra, dengan posisi tengkurap dalam keadaan sekarat.
"Saytu lalu ditanya adiknya siapa yang melakukan penganiayaan itu. Saytu menjawab yang melakukan adalah satpam, pam swakarsa, dan aparat," ungkap Ridha.
Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, sebagian warga mendatangi base camp perusahaan dan ber unjuk rasa di situ. Mereka mempertanyakan, serta meminta pertanggujawaban mengapa keluarga mereka dibunuh. Menurut pengakuan warga, kata Ridha, saat berdemo mereka tidak melakukan tindakan anarkis apalagi melakukan pembunuhan.
" terkait dengan 5 orang security perusahaan yang meninggal mereka tidak tahu. Ini yang harus diluruskan," kata Ridha
           

Tanggapan  : Menurut saya, peristiwa di Desa Sungai Sodong dipicu oleh konflik tanah. Dimana pada tahun 1997 terjadi perjanjian kerjasama antara PT SWA dengan warga, terkait dengan 564 bidang tanah seluas 1070 hak milik warga untuk diplasmakan ,seharusnya ditindak lanjuti dan pihak yang bermasalah harus bertanggung jawab



Your Website Title

Komentar